“Sepintas jika hanya dua pasal itu yang digunakan, penyadapan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi akan dinyatakan melanggar HAM. Namun, agaknya konvensi-konvensi Internasional dan bahkan Hukum Nasional Indonesia harus dibaca utuh.”
....
SEJAUH mana dalil Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin dalam kerangka perang terhadap korupsi? Pertanyaan ini relevan ketika argumentasi HAM seringkali ditempatkan pada posisi bersebrangan dengan upaya serius pemberantasan korupsi. Di titik tertentu, alasan ini menjadi kontradiktif dengan upaya perlindungan hak asasi kolektif. Pertentangan norma antara pengakuan dan perlindungan hak asasi individual dengan hak asasi orang banyak (masyarakat luas) layaknya ditempatkan pada proporsi yang seimbang.
Wacana pengenaan baju untuk tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi adalah salah satu contoh yang menjadi perdebatan. Apakah hal itu melanggar HAM, melanggar presumption of innocence (praduga tak bersalah), atau justru dibutuhkan untuk memperkuat bangunan strategi pemberantasan korupsi? Demikian juga dengan desakan beberapa anggota Komisi III DPR-RI yang ingin merevisi kewenangan penyadapan yang diatur di UU KPK.
Melanggar HAM? (more…)

