<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan(ku)</title>
	<atom:link href="http://diansyahinjawapos.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com</link>
	<description>belajar menulis di .:: Jawa Pos ::.</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 Apr 2011 14:14:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='diansyahinjawapos.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan(ku)</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diansyahinjawapos.wordpress.com/osd.xml" title="catatan(ku)" />
	<atom:link rel='hub' href='http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Merdeka dari Koruptor</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/08/17/merdeka-dari-koruptor/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/08/17/merdeka-dari-koruptor/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2009 04:00:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=44</guid>
		<description><![CDATA[Birokrasi pun membentuk wajah sendiri mulai dari puncak kekuasaan hingga level yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. Tipilogi korupsi di Indonesia secara sederhana terjadi mulai dari korupsi politik hingga pemerasan birokrasi [ Senin, 17 Agustus 2009 ] Pada hari kemerdekaan ke-64 Republik Indonesia, dengan jujur kita masih sulit membantah, negeri ini masih dikuasai para koruptor. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=44&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Birokrasi pun membentuk wajah sendiri mulai dari puncak kekuasaan hingga level yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. Tipilogi korupsi di Indonesia secara sederhana terjadi mulai dari korupsi politik hingga pemerasan birokrasi</p></blockquote>
<p><span style="color:#888888;">[ Senin, 17 Agustus 2009 ]</span></p>
<p>Pada hari kemerdekaan ke-64 Republik Indonesia, dengan jujur kita masih sulit membantah, negeri ini masih dikuasai para koruptor. Atau, setidaknya masyarakat dipaksa permisif dengan korupsi. Hingga, wajar jika dikatakan, kemerdekaan Indonesia dari korupsi belumlah utuh. Kita justru tidak pernah selesai melakukan sebuah evolusi pemberantasan korupsi.</p>
<p>Potret ini selayaknya ditempatkan sebagai otokritik terhadap konsepsi nasionalisme dan pemahaman kita tentang ritual Hari Kemerdekaan. Karena berbicara tentang konsepsi negara merdeka, sesungguhnya kita sedang mencoba menjawab satu pertanyaan sederhana. &#8220;Sudahkan penyelenggara negara secara mandiri mampu menjalankan fungsinya memenuhi kesejahteraan rakyat dan menjaga masyarakatnya dari segala ancaman dan benturan hak?&#8221;</p>
<p><span id="more-44"></span>Pada kenyataannya, saat ini fungsi negara untuk melayani masyarakatnya dibajak. Seperti sebuah istilah, <em>State Capture</em>. Tepatnya, ketika kepentingan akumulasi mafia bisnis, politisi yang koruptif dan penegak hukum yang &#8220;dapat&#8221; dibayar menimbulkan efek yang sangat buruk dan menghilangkan kemampuan negara. Birokrasi pun membentuk wajah sendiri mulai dari puncak kekuasaan hingga level yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. Tipilogi korupsi di Indonesia secara sederhana terjadi mulai dari korupsi politik hingga pemerasan birokrasi.</p>
<p><strong>Revolusi Korupsi</strong></p>
<p>Jika ingin lebih optimistis, sebenarnya Indonesia bisa mengklaim diri sebagai negara yang pertama kali membuat regulasi antikorupsi pasca kemerdekaan formalnya. Beberapa tahun sejak diproklamasikan, ketika Indonesia masih sangat muda, di tahun 1958, sebuah aturan pemberantasan korupsi sudah kita miliki. Melalui inisiatif Jenderal A.H. Nasution, Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Prt/Perperpu/ C.13/1958. Aturan ini bahkan lebih maju dari regulasi saat ini terkait realisasi konsep &lt;i&gt;Illicit Enrichment&lt;/i&gt;. Disebutkan, pejabat wajib mendaftarkan semua kekayaannya, dan kepemilikan yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi dapat dirampas untuk negara.</p>
<p>Konvensi PBB seperti <em>United Nation Convention Against Corruption </em>(UNCAC) bahkan baru memperkenalkan konsep ini di tahun 2003 melalui kesepakatan Merrida, Mexico. Dan, saat ini Undang-undang 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 yang menjadi dasar utama pemberantasan korupsi ternyata tidak mengatur persoalan penting tersebut. Artinya, dari aspek regulasi dan semangat awal pemberantasan korupsi, Indonesia muda saat itu dapat dilihat secara optimistis.</p>
<p>Namun sayangnya, upaya memberantas korupsi tidak semulus optimisme dari aspek regulasi semata. Tingkat persepsi korupsi di Indonesia berdasarkan sejumlah lembaga Internasional tetap di rangking yang sulit dibanggakan. Tahun ini posisi Indonesia masih dalam skor 2,6, dengan rentang nilai terendah 1 dan tertinggi 10. Kita masih jauh tertinggal dibanding negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sekalipun.</p>
<p>Demikian juga dengan <em>Global Corruption Barometer</em> (GCB) yang memotret lebih dalam pada masing-masing institusi negara. Selama empat tahun berturut-turut sektor seperti Parlemen, Partai Politik, Peradilan dan Penegak Hukum sebagai wilayah yang paling rentan korup.</p>
<p>Namun, mungkin pihak yang dinilai dapat saja membantah survey yang dikatakan versi &#8220;asing&#8221; tersebut. Dengan kampanye negatif, seolah-olah apa yang berbau asing adalah buruk. Karena itulah, meskipun ditengah rezim ketertutupan pengadilan, ICW mencoba menghitung angka persis kinerja pengadilan dalam memberantas korupsi.</p>
<p>Di Pengadilan Umum, ternyata berbagai citra kelam peradilan sulit dibantah. Dari 1643 terdakwa kasus korupsi yang terpantau selama tahun 2005-Juni 2009, ternyata 812 divonis bebas/lepas. Hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa lain pun tergolong rendah dan dinilai tidak memberikan efek penjeraan terhadap pelaku.</p>
<p><strong>Agresi koruptor</strong></p>
<p>Potret buram penegak hukum dan institusi politik tersebut tentu tidak boleh menyurutkan semangat Indonesia, khususnya dalam konteks Nasionalisme dan Kemerdekaan yang substansial. Karena di tengah sakit parahnya institusi penegak hukum konvensional, negeri ini sesungguhnya masih punya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor. ICW mencatat rata-rata vonis yang dijatuhkan pada koruptor melalui lembaga ini, yakni 4,81 tahun selama lebih dari 57 bulan keberadaannya. Bahkan, tidak satu koruptor pun lolos hingga sekarang.</p>
<p>Kalau saja kita sepaham, bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari ikhtiar merebut kemerdekaan hakiki, maka bisa dikatakan, KPK sudah memulainya. Akan tetapi, di tengah semangat yang kuat tersebut, agaknya pengalaman Indonesia di awal kemerdekaan terjadi kembali. Saat ini dalam bentuk dan aktor yang berbeda.</p>
<p>Jika saat Indonesia masih muda, para penjajah kembali melakukan penyera ngan dan agresi militer, maka sekarang catatan awal dalam memerdekakan Indonesia dari korupsi juga bernasib sama. Para koruptor melakukan agresi besar-besaran, mengepung dan menyerang KPK dan Pengadilan Tipikor. Dalam bahasa berbeda kita bisa menyebutnya dengan<em>coruptor fight back</em>. ICW pernah melakukan kompilasi, dan menemukan setidaknya ada 11 jurus mematikan KPK yang sedang dimainkan elit politik, mafia bisnis dan penegak hukum.</p>
<p>Namun, tentu saja semua catatan dan raport merah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh menyurutkan langkah kita. Setidaknya semangat Indonesia muda mempertahankan negeri ini patut dimaknai ulang, khususnya soal membasmi para koruptor.</p>
<p>Tugas-tugas penting dalam jangka pendek yang harus diselesaikan legislatif dan eksekutif kita adalah pengesahan UU Pengadilan Tipikor dan penyelamatan institusi KPK dari segala upaya pembusukan. Kemudian melakukan reformasi total Kejaksaan dan Mahkamah Agung. (*)</p>
<p>* <strong>Febri Diansyah</strong></p>
<p><span style="color:#888888;">Jawa Pos, 17 Agustus 2009</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=44&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/08/17/merdeka-dari-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Melawan Pembusukan KPK</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/06/24/melawan-pembusukan-kpk/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/06/24/melawan-pembusukan-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:56:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Akhir April ini merupakan saat yang menggetarkan bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Bagaimana tidak, ketua sebuah lembaga yang dikenal keras terhadap koruptor tiba-tiba diributkan karena terkait kasus pembunuhan. KPK jelas sangat terguncang. Sebagian pihak akan menilai citra lembaga ini akan meroket jatuh. Namun, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), KPK harus diselamatkan. Antasari Azhar jelas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=39&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="color:#888888;"><em>Akhir April ini merupakan saat yang menggetarkan bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Bagaimana tidak, ketua sebuah lembaga yang dikenal keras terhadap koruptor tiba-tiba diributkan karena terkait kasus pembunuhan. KPK jelas sangat terguncang. Sebagian pihak akan menilai citra lembaga ini akan meroket jatuh.</em></span></p></blockquote>
<p>Namun, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), KPK harus diselamatkan. Antasari Azhar jelas tidak sama dengan KPK. Institusi ini jauh lebih besar dan jauh lebih penting dibanding perorangan mana pun.</p>
<p>Saat ini Antasari Azhar (AA, mantan ketua KPK) dikabarkan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnain. Berdasarkan surat Bareskrim Kepolisian, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan kepada publik. Dia diduga berposisi sebagai intellectueel dader dalam kasus tersebut. Tetapi, pihak pengacara keluarga membantah karena Antasari masih dipanggil ke Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Senin (4/5).<span id="more-39"></span></p>
<p>Kami di ICW mencoba tidak mempersoalkan perdebatan teknis status tersebut. Prioritas saat ini adalah penyelamatan KPK dari kepentingan pihak tertentu yang ingin menggunakan isu ini untuk pembusukan KPK. Selain itu, sebenarnya dalam hukum acara pidana, sangat mungkin seseorang berstatus tersangka meskipun menjadi saksi untuk tersangka/kasus lain.</p>
<p>KPK Jangan Terpengaruh<br />
Sikap empat pimpinan KPK, ketika menyambut penetapan tersangka tersebut dengan menonaktifkan Antasari Azhar, patut diapresiasi. Hal itu merupakan penegasan sifat kolektif kepemimpinan KPK, seperti diatur pada pasal 21 ayat (5) UU KPK.</p>
<p>Meskipun Antasari menjabat ketua KPK, masyarakat luas harus disadarkan bahwa KPK ? (tidak sama dengan) Antasari Azhar. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada pasal 32 ayat (2) mengatur secara tegas bahwa ketika pimpinan KPK menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya.</p>
<p>Selanjutnya, pada ayat (3) terdapat penegasan, presiden harus mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara tersebut. Poin ini dianggap sebagai perintah undang-undang terhadap Presiden SBY untuk sesegera mungkin menerbitkan ketetapan. Sebab, status hukum yang jelas bagi pimpinan KPK akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kerja KPK.</p>
<p>Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK agar tidak terpengaruh oleh segala pandangan yang menempatkan KPK di sisi hitam tersebut. Pasca pemberhentian/nonaktif ketua KPK seharusnya menjadi babak baru untuk memberantas korupsi dengan lebih kuat, efektif, dan menghancurkan kekuatan koruptor.</p>
<p>Perlu dipahami, kalaupun selama ini KPK cukup berhasil, hal itu bukan sepenuhnya karena ketua KPK. Ada empat pimpinan lain di KPK dan ratusan pegawai. Sangat tidak adil jika keberhasilan KPK dilihat sebagai kinerja seorang ketua semata. Bahkan, ICW melihat, posisi AA justru berpotensi menghambat penuntasan beberapa kasus korupsi.</p>
<p>Imbas Masa Lalu<br />
Jika dirunut ke belakang, status tersangka dan pemberhentian atas diri Antasari Azhar kali ini tidak dapat dilepaskan dari proses seleksi pimpinan KPK yang mengecewakan publik. Sekitar Juli-Oktober 2007 lalu, berdasarkan sejumlah temuan dari rekam jejak (tracking), ICW dan sejumlah kalangan sudah meminta panitia seleksi dan DPR untuk tidak meloloskan Antasari Azhar. Tetapi, keputusan politik saat itu bahkan menempatkannya sebagai ketua KPK. Isu suap terhadap fraksi tertentu bahkan mewarnai proses pemilihan tersebut.</p>
<p>Jika kontroversi proses seleksi tersebut benar, kejatuhan pimpinan yang dipilih tidak berdasarkan proses yang fair, terbuka, dan bersih hanya soal waktu. Dengan kata lain, tragedi ketua KPK tidak dapat dilepaskan dari sikap DPR yang hampir selalu dipertanyakan dalam setiap seleksi pejabat publik.</p>
<p>Dalam konteks hari ini, proses hukum yang dijalani mantan ketua KPK tersebut haruslah dipahami sebagai salah satu cara &#8220;membersihkan KPK&#8221;. Analoginya, ini adalah momentum &#8220;cabut gigi&#8221;. Dalam arti, gigi yang busuk dan buruk harus dicabut. Dibuang. Kalaupun sedikit sakit, hal itu tetap untuk kebaikan yang lebih besar. Proses hukum yang fair dan benar akan semakin membersihkan dan menguatkan KPK.</p>
<p>Atas dasar itulah, kami berharap empat pimpinan yang tersisa bisa bekerja lebih keras, independen, dan lebih kuat menuntaskan kasus-kasus besar yang terhambat di era KPK dipimpin Antasari Azhar. Dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah elite partai dalam kasus Agus Chondro; korupsi BLBI yang merugikan negara puluhan triliunan rupiah; kasus suap BLBI-BDNI Urip Tri Gunawan-Artalyta yang diindikasikan melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, dan kasus penting lain seharusnya bisa diselesaikan dengan baik di babak baru KPK tersebut.</p>
<p>Semua hal di atas akan menjadi lebih baik jika empat pimpinan KPK segera menegaskan kepada publik akan serius menangani kasus-kasus korupsi strategis, tidak berlindung di balik strategi pencegahan semata, sembari terus membenahi dan mengawasi perilaku internal KPK sendiri. Masyarakat tidak ingin KPK dibunuh. Sebab, institusi ini sangat penting untuk membersihkan perilaku korup elite bangsa yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Secara institusional, menyelamatkan KPK adalah harga mati. Lawan! (*)</p>
<p>*) Febri Diansyah, peneliti hukum, anggota Badan Pekerja ICW.</p>
<p>Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 4 Mei 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=39&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/06/24/melawan-pembusukan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menanti Perppu Pengadilan Tipikor</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/02/14/menanti-perppu-pengadilan-tipikor/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/02/14/menanti-perppu-pengadilan-tipikor/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2009 14:55:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/02/14/menanti-perppu-pengadilan-tipikor/</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;&#8230;Apakah ada pembajakan dan inkonsistensi? Jika ya, perlu ada kampanye untuk mengimbau masyarakat agar pada Pemilu 2009 tidak memilih parpol yang tidak konsisten mendukung pembentukan Pengadilan Tipikor. Sebab, itu berarti mereka tidak mendukung pemberantasan korupsi, hendak melindungi diri dari jerat penegakan hukum, sehingga bebas melakukan perbuatan korup....&#8221; Dimuat Jawa Pos, Rabu 11 Februari 2009 Jangka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=36&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em><span style="color:#888888;"> &#8220;&#8230;Apakah ada pembajakan dan inkonsistensi? Jika ya, perlu ada kampanye untuk mengimbau masyarakat agar pada Pemilu 2009 tidak memilih parpol yang tidak konsisten mendukung pembentukan Pengadilan Tipikor. Sebab, itu berarti mereka tidak mendukung pemberantasan korupsi, hendak melindungi diri dari jerat penegakan hukum, sehingga bebas melakukan perbuatan korup..</span></em>..&#8221;</p></blockquote>
<p><span style="color:#ff6600;">Dimuat Jawa Pos, Rabu 11 Februari 2009</span></p>
<p>Jangka waktu membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di-deadline Mahkamah Konstitusi (MK) makin sempit. Berdasar putusan No 012-016-019/PUU-IV/2006, MK meminta pemerintah dan DPR segera memperkuat basis konstitusional pemberantasan korupsi melalui pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Bagian yang harus dipahami secara afirmatif, MK sebenarnya menegaskan, pengadilan khusus korupsi sangat dibutuhkan dan konstitusional jika dibentuk dengan UU tersendiri. Bukan sebaliknya.<span id="more-36"></span></p>
<p>Karena itu, semangat untuk membubarkan Pengadilan Tipikor dan mengembalikan proses pada pengadilan umum bertentangan dengan putusan MK. Karena MK adalah lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi dan putusan merupakan penjelasan serta penegasan lebih dalam dari konstitusi, ketidakpatuhan terhadap putusan MK sekaligus merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi/UUD 1945.</p>
<p>Harapan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor tidak lepas dari kekecewaan pada pengadilan umum. Tingkat putusan bebas/lepas dari tahun ke tahun sangat tinggi. Bahkan, rata-rata vonis yang dijatuhkan relatif rendah. Mulai 2005-2008, terdakwa kasus korupsi yang terpantau berjumlah 1.421. Lebih dari 600 di antaranya divonis bebas/lepas. Bahkan, sekitar 300 terdakwa hanya dijatuhi vonis di bawah dua tahun.</p>
<p>Fenomena itu tentu mengakibatkan rendahnya deterrence effect (efek jera) pemberantasan korupsi. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan menegaskan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pengadilan umum.</p>
<p>Dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan sudah merasuki hampir semua sendi kehidupan bangsa, upaya khusus dan luar biasa merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.</p>
<p>Keberhasilan KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan memberikan vonis yang lebih punya efek jera melalui Pengadilan Tipikor sudah cukup baik menjadi dasar argumentasi bahwa Indonesia membutuhkan pengadilan khusus korupsi.</p>
<p><strong>Komitmen Parpol</strong></p>
<p>Belum tuntasnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tidak semata disebabkan persoalan tidak adanya komitmen DPR. Secara lebih luas, kondisi itu terkait dengan parpol di DPR. Komitmen sejumlah parpol diragukan dalam pemberantasan korupsi, khususnya menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari masing-masing pimpinan parpol bahwa mereka mendukung keberadaaan Pengadilan Tipikor. Publik juga tidak mengetahui ada atau tidaknya instruksi dari parpol untuk mempercepat pembahasan UU.</p>
<p>Hanya, pimpinan parpol terkesan membiarkan dan lepas tanggung jawab pembahasan yang tanpa kepastian itu. Bahkan lebih jauh, sadar ataupun tidak, tindakan &#8221;diam&#8221; tersebut cenderung bisa dipahami sebagai bagian upaya pembubaran Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Sejumlah fungsionaris partai politik di DPR sebenarnya telah menyatakan akan berkomitmen menyelesaikan UU Pengadilan Tipikor sebelum pemilu legislatif. Ketua DPR sendiri yang berasal dari Fraksi Golkar menyampaikan janji tersebut secara terbuka. Anggota DPR dari Fraksi PDIP pun demikian. PKS juga selalu mengklaim diri bersih dan antikorupsi.</p>
<p>Karena Presiden SBY berasal dari Partai Demokrat, seharusnya komitmen dan iklan pemberantasan korupsi yang setiap hari ditayangkan memperlihatkan konsistensinya. Jangan sampai iklan tersebut menjadi kebohongan publik.</p>
<p>Misalnya, di satu sisi menyatakan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi, di sisi lain tidak serius atau bahkan menghambat pembentukan UU Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Di sinilah komitmen, kejujuran, dan konsistensi partai politik diuji. Jika tiga partai di atas saja sudah berkomitmen utuh, tentu seharusnya UU Pengadilan Tipikor bisa selesai. Kursi Golkar 127, PDIP 109, Demokrat 56, dan PKS 45. Totalnya, ada 337 kursi. Atau, lebih dari separo anggota DPR yang total berjumlah 550 orang.</p>
<p>Tentu partai lain juga pernah menyatakan bahwa mereka bagian dari pemberantasan korupsi. Tapi, mengapa pembahasan RUU masih molor dengan agenda yang tidak jelas sehingga sulit dipercaya bisa selesai efektif sebelum pemilu?</p>
<p>Apakah ada pembajakan dan inkonsistensi? Jika ya, perlu ada kampanye untuk mengimbau masyarakat agar pada Pemilu 2009 tidak memilih parpol yang tidak konsisten mendukung pembentukan Pengadilan Tipikor. Sebab, itu berarti mereka tidak mendukung pemberantasan korupsi, hendak melindungi diri dari jerat penegakan hukum, sehingga bebas melakukan perbuatan korup.</p>
<p><strong>Darurat Korupsi</strong></p>
<p>Masa sidang DPR III saat ini berakhir paling lambat 6 Maret 2009. Artinya, waktu yang tersisa sekitar 26 hari, kemudian memasuki masa reses dan masa sidang terakhir setelah pemilu legislatif pada 27 April 2009. Padahal, saat ini seperti yang disampaikan ketua Pansus RUU, belum ada satu pun fraksi yang menyetorkan DIM. Bahkan, proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) belum selesai dilakukan. Dengan demikian, secara logis RUU tidak mungkin selesai sebelum pemilu.</p>
<p>Pada sisi lain, saya khawatir proses RDPU yang dilakukan pansus meruapakan upaya mengulur-ulur waktu sehingga anggota pansus bisa memprioritaskan kepentingannya untuk persiapan Pemilu Legislatif 2009.</p>
<p>Pembahasan RUU dalam DPR periode 2009-2014 pun lebih tidak menjanjikan. Sebab, proses pengajuan Prolegnas dan RUU Prioritas harus dimulai dari awal lagi. Padahal, DPR 2009 baru efektif bertugas sekitar September-Oktober. Artinya, tinggal 2-3 bulan menjelang deadline yang diberikan MK.</p>
<p>Jadi, secara nyata terlihat pemberantasan korupsi sudah berada di ujung tanduk. Belum lagi, memperhitungkan pembentukan pengadilan yang minimal menghabiskan waktu enam bulan.</p>
<p>Karena itu, tidak ada alternatif lain kecuali pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) Pengadilan Tipikor.</p>
<p>oleh: Febri Diansyah</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=36&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2009/02/14/menanti-perppu-pengadilan-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memetakan Dugaan Korupsi Sisminbakum</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/11/19/memetakan-dugaan-korupsi-sisminbakum/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/11/19/memetakan-dugaan-korupsi-sisminbakum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2008 12:04:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Depkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Romly Atmasasmita]]></category>
		<category><![CDATA[Sisminbakum]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hal yang kontras mulai diperdebatkan ketika salah seorang akademisi dan praktisi yang sering terlibat aktivitas pemberantasan korupsi justru ditahan atas tuduhan korupsi. Dimuat di: Jawa Pos, Rabu 19 November 2008 Romly Atmasasmita, guru besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, mantan pejabat Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM), menjadi ahli yang berpihak pada pemberantasan korupsi. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=34&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="color:#ff6600;">Beberapa hal yang kontras mulai diperdebatkan ketika salah seorang akademisi dan praktisi yang sering terlibat aktivitas pemberantasan korupsi justru ditahan atas tuduhan korupsi.</span></p></blockquote>
<p><span style="color:#ff6600;">Dimuat di: Jawa Pos, Rabu 19 November 2008</span></p>
<p>Romly Atmasasmita, guru besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, mantan pejabat Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM), menjadi ahli yang berpihak pada pemberantasan korupsi. Kemudian, banyak yang bilang bahwa Romly harus dibela. Sebab, dia korban buruknya sistem. Penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan lebih dilihat sebagai upaya serangan balik koruptor, bahkan kental urusan politis. Tapi, bukankah tidak ada maaf untuk koruptor? Termasuk, teman dekat atau bahkan saudara.<br />
<span id="more-34"></span></p>
<p>Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak memilih berada pada posisi membela. Perdebatan terpenting agaknya terletak pada bagaimana sesungguhnya konstruksi hukum kasus yang sedang ditangani kejaksaan tersebut. Dengan demikian, bisa dipahami siapa yang pantas atau tidak pantas diseret. Dalam penegakan hukum dikenal satu asas penting, equality before the law. Siapa pun itu harus diproses jika terlibat korupsi.</p>
<p>Namun, benarkah Romly melakukan korupsi? Kita punya mekanisme peradilan yang terbuka dan hukum acara mengatur tata cara pembuktian. Di sanalah benar atau tidaknya Romly harus diuji oleh pengadilan yang terbuka, independen, dan imparsial.</p>
<p>Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan Surat Perintah Penahanan No: Print-47/F2/Fd.1/11/2008, kejaksaan mendalilkan tindak pidana korupsi terkait dengan pemungutan accsess fee dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga, digunakanlah pasal 2 ayat (1); pasal 3; pasal 12 huruf e, f dan g; pasal 12 B ayat (1) huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 serta UU 20 Tahun 2001.</p>
<p>Pada prinsipnya, ICW mencoba memetakan kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ini menjadi dua level korusi. Pertama, level kebijakan. Kedua, level implementasi saat aliran uang haram diindikasikan sampai ke saku pejabat-pejabat Depkum HAM, bahkan istri-istri mereka.</p>
<p>Karena itu, tindak-tanduk kejaksaan harus diawasi. Sebab, kejaksaan akan sangat mudah bermain hanya di level implementasi. Publik sangat mencemaskan dan ragu, terutama terkait kebiasaan menerbitkan SP3 dan &#8220;pilih bulu&#8221;. Kita paham, praktik inilah yang menjadi salah satu potret buruk penanganan kasus korupsi di institusi adhyaksa tersebut.</p>
<p><strong>Di Mana Menteri?</strong><br />
Pemilihan prioritas pada level implementasi semata dan indikasi permainan seperti dijelaskan di atas tentu punya konsekuensi serius. Kejaksaan, baik langsung atau tidak, justru berpotensi melindungi koruptor induk jika penanganan kasus hanya berhenti sampai dirjen.</p>
<p>Padahal, untuk masuk di level kebijakan, ada dua hal yang bisa diposisikan sebagai grand design unsur melawan hukum. Pertama, dugaan pungutan liar. Surat keputusan menteri yang ditandatangani Yusril saat itu jelas melanggar ketentuan UUD 1945, tepatnya pasal 23A dan 23C serta UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Di sana diatur bahwa pungutan lain yang bersifat memberatkan masyarakat diatur pada level UU (pasal 23A) dan hal lain mengenai keuangan negara diatur pada UU (pasal 23C).</p>
<p>Dalam logika hukum tata negara, perintah dua pasal di atas bersifat imperatif. Yakni, bicara tentang materi yang hanya boleh diatur di level UU. Norma ini juga didasarkan pada asas bahwa masyarakat atau rakyat hanya bisa diwajibkan membayar sepanjang aturan tersebut berasal dari legislatif atau pihak yang dipilih rakyat untuk duduk mewakilinya di parlemen. Apakah keputusan menteri memenuhi syarat itu? Tentu saja tidak. Dengan kata lain, dapat diargumentasikan bahwa sisminbakum masuk dalam kategori pungutan liar.</p>
<p>Kedua, penunjukan langsung pengelolaan sisminbakum pada PT SRD. Hal ini jelas melanggar keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Seharusnya, menteri paham bahwa penunjukan langsung (tanpa tender) hanya dimungkinkan untuk barang atau jasa yang bersifat sangat khusus, tidak diproduksi atau dihasilkan pihak lain. Atau, barang dan jasa tersebut berkaitan dengan kerahasiaan negara. Apakah kasus sisminbakum demikian? Tentu saja tidak.</p>
<p>Pertanyaan berikutnya, siapa sesungguhnya pelaku yang bisa diseret? Di sinilah, konsep penyertaan dalam hukum pidana seperti diatur pada pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan. Dijelaskan, dalam tindak pidana dikenal tiga pelaku. Pertama, yang menyuruh melakukan. Kedua, yang melakukan. Ketiga, yang ikut melakukan.</p>
<p>Maka, posisi menteri kehakiman dan HAM mau tidak mau masuk pada kategori pertama, yaitu pihak yang menyuruh melakukan. Dengan kata lain, melalui kewenangannya sebagai menteri dia menyuruh orang membentuk sisminbakum, menunjuk PT SRD, dan memungut accsess fee dalam rangka pendaftaran badan hukum di seluruh Indonesia.</p>
<p>Inilah dugaan penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Berdasar analisis dokumen ICW, indikasi terlibatan tersebut terletak pada empat titik.</p>
<p>Pertama, kehadiran menteri pada rapat penyelesaian tunggakan pendaftaran badan hukum yang mencapai 3.500 berkas. Kedua, SK Menkeh tentang pemberlakuan sisminbakum (Nomor: 01.Ht.01.01 Tahun 2000, 4 Oktober 2000). Ketiga, SK Menkeh yang menunjuk PT SRD sebagai pelaksana (Nomor 19/K/Kep/KPP DK/X/2000, 10 Oktober 2000). Keempat, penandatanganan perjanjian kerja sama BoT antara Koperasi Pengayoman Depkeh dengan PT SRD (Nomor: 135/K/UM/KPPDK/XI/2000, 8 November 2000).</p>
<p>Tercatat, pada dokumen dua, tiga, dan empat terdapat tanda tangan menteri kehakiman dan HAM yang saat itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Terlibatkah Yusril? Kejaksaanlah yang paling bertanggung jawab menjawabnya.</p>
<p>Meskipun masih sulit percaya dengan Kejaksaan Agung, terutama terkait prioritas dan mindset pemberantasan korupsi tanpa road map, pilihan penyelesaian pungutan liar di Depkum HAM dapat menjadi awal untuk pembersihan birokrasi di departemen lain. (*)</p>
<p><strong>Febri Diansyah</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=34&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/11/19/memetakan-dugaan-korupsi-sisminbakum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Koruptor di Sekitar Skandal BI</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/11/03/koruptor-di-sekitar-skandal-bi/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/11/03/koruptor-di-sekitar-skandal-bi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2008 06:58:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Aulia Pohan]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[  Siapa Menyusul Setelah Aulia Pohan Dimuat Senin, 03 November 2008 “Beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, KPK mengumumkan empat tersangka baru. Salah satunya menyentuh orang terdekat presiden -besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di satu sisi apresiasi dan dukungan patut diberikan kepada institusi tersebut. Terutama karena lambat laun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=32&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<h4>Siapa Menyusul Setelah Aulia Pohan</h4>
<blockquote><p>Dimuat <strong>Senin, 03 November 2008</strong></p></blockquote>
<blockquote><p><span style="color:#808000;">“Beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, KPK mengumumkan empat tersangka baru. Salah satunya menyentuh orang terdekat presiden -besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di satu sisi apresiasi dan dukungan patut diberikan kepada institusi tersebut. Terutama karena lambat laun hukum mulai ditegakkan, bahkan menyentuh lingkar Istana. Meskipun tentu bukan tanpa catatan”<span id="more-32"></span></span></p></blockquote>
<p>Namun, kenapa hanya Aulia Pohan? Nanti pertanyaan itu diperkirakan akan muncul, baik dari Aulia Pohan, tim kuasa hukum, atau bahkan keluarga presiden, seperti halnya yang diutarakan oleh Burhanuddin Abdullah dalam pembelaan yang dibacakan untuk dirinya. Kenapa hanya saya, sementara ini adalah kebijakan kolektif, dan semua dewan gubernur BI telah menyetujuinya?</p>
<p>Seperti diketahui, setelah lewat enam bulan sejak penahanan Burhanuddin Abdullah, akhirnya KPK menentukan sikap dalam polemik status besan presiden tersebut. Aulia Pohan dan tiga dewan gubernur lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru (<em>Jawa Pos, </em>30/10). Sebelumnya sudah tiga mantan dewan gubernur yang juga jadi tersangka. </p>
<p>Namun, bagaimana status mantan dewan gubernur lainnya? Apakah karena dua di antara mereka masih menjabat di posisi cukup tinggi saat ini hingga KPK belum merasa cukup yakin menyentuh atau ada perspektif lain di pikiran pimpinan KPK? Tentu, itu pertanyaan serius yang harus dijawab KPK.</p>
<p>Merujuk pada dokumen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI I hingga IV, sesungguhnya nama-nama yang patut dijadikan tersangka cukup jelas. Poin itu menjadi bukti yang sulit dipatahkan. Sebab, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun meyakini kebenarannya sebagai fakta persidangan yang kuat. Bahwa, konstruksi korupsi BI di level kebijakan terletak pada persetujuan penyediaan dan pencairan Rp 100 miliar dana BI -YPPI, yang melawan hukum. Sebut saja, Anwar Nasution (AN) dan Miranda Gultom (MG). </p>
<p>Fakta persidangan jelas memperlihatkan indikasi keterlibatan mantan dewan gubernur yang sekarang menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Tanpa berpretensi melanggar <em>presumption of innocence</em>, dokumen surat memperlihatkan Anwar hadir dan menyetujui keputusan pada RDG I (20 Maret 2003) yang menyetujui permohonan dana bantuan hukum untuk tiga terdakwa korupsi BLBI.</p>
<p>Kemudian, RDG III (22 Juli 2003) yang menghasilkan persetujuan BI tentang penyaluran Rp 100 miliar kepada YPPI sebagai peningkatan modal. Kita tahu untuk poin ini, dana YPPI memang ditujukan sebagai kamuflase untuk kepentingan penyelesaian BLBI secara politis di DPR serta diseminasi revisi UU BI. Lantas, pada RDG IV (22 Juli 2003), keputusan tentang realisasi dana dan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakat (PSK) merupakan kamuflase dua aliran dana haram tersebut.</p>
<p>Demikian juga Miranda. Dia tercatat hadir dan menyetujui hasil RDG I. Khusus poin itu, publik tentu sulit melupakan skandal lain yang terkait dengan penyerahan diri dan pengakuan Agus Chondro ke KPK perihal pemilihan deputi senior BI. Apakah KPK mempertimbangkan penetapan dua mantan dewan gubernur itu sebagai tersangka ke depannya? Ini adalah ujian terpenting dalam konteks penuntasan kasus besar di jantung institusi perbankan Indonesia.</p>
<p><strong>Konstruksi BI</strong> </p>
<p>Kasus BI secara utuh sesunguhnya memperlihatkan potret riil persekongkolan pusat-pusat kekuasaan untuk melindungi kepentingan masing-masing. Secara sederhana, kasus itu dapat dipilah menjadi dua fase, di level kebijakan dan level implementasi.</p>
<p>Level pertama berbicara tentang sebuah desain pengusulan, persetujuan, dan kesepatakan mencairkan dana BI -YPPI Rp 100 miliar kepada berbagai pihak. Karena itu, orang-orang yang terkait di situ adalah para pengambil kebijakan, yakni gubernur BI dan sejumlah dewan gubernur. Sebagai sebuah kebijakan kolektif yang disetujui bersama, melekat di sana pertanggungjawaban kolektif.</p>
<p>Level kedua, berada di wilayah ke mana dana haram tersebut mengalir. Membaca fakta persidangan dan sejumlah dokumen yang didapatkan ICW, setidaknya dana tersebut mengalir kepada 52 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004; oknum di Kejaksaan Agung, dan sejumlah advokat. Asal-muasal skandal itu tidak terpisahkan dari upaya menyelamatkan sejumlah mantan petinggi BI dari jerat hukum megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kemudian terbukti, Kejaksaan Agung bahkan mengeluarkan SP3 untuk salah seorang tersangka BLBI tersebut. Dan, DPR satu kata saat menyikapi BLBI secara politis.</p>
<p>Dengan begitu, mudah dipahami, penyelesaian kasus BI punya arti strategis yang bahkan melewati konstruksi satu kasus tersebut. Dengan demikian, penuntasan skandal ini adalah keniscayaan bagi KPK.</p>
<p>Sampai saat ini, sayangnya keseriusan KPK untuk masuk lebih jauh di level kedua masih dipertanyakan. Baru segelintir dari 52 anggota komisi IX yang disentuh. Bahkan, dua di antara mantan legislator yang diindikasikan kuat menerima aliran dana BI masih bisa nyaman duduk di kabinet SBY-Kala. Karena itu, terlepas dari prestasi KPK ketika menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka, supremasi hukum dan independensi KPK masih diuji. </p>
<p>Jika benar, hukum adalah panglima dan jika benar KPK tidak bisa diintervensi, maka dua menteri aktif ini tentu hanya soal kecil, kecuali sejumlah oknum di KPK tidak menghendaki terjeratnya pihak yang masih menjabat. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>oleh FEBRI DIANSYAH</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=32&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/11/03/koruptor-di-sekitar-skandal-bi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung Menjadi 70 Tahun</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/09/24/perpanjangan-usia-pensiun-hakim-agung-menjadi-70-tahun/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/09/24/perpanjangan-usia-pensiun-hakim-agung-menjadi-70-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 03:29:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Panti Jompo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Bagaimanapun, institusi peradilan Indonesia harus diselamatkan dari pembajakan sekelompok elite politik, baik di DPR, pemerintah, swasta, maupun MA sendiri. Satu poin sederhana, MA bukan panti jompo&#8221;. Langkah Mempertahankan Status Quo Dimuat Rabu, 24 September 2008 SEBUAH kemunduran besar sedang terjadi jutru dari sekelompok anggota DPR. Di tengah upaya perbaikan dan reformasi peradilan, DPR bersama pemerintah justru hendak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=30&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>
<span style="color:#666699;">&#8220;Bagaimanapun, institusi peradilan Indonesia harus diselamatkan dari pembajakan</span><span><span style="color:#666699;"> </span></span><span style="color:#666699;">sekelompok elite politik, baik di DPR, pemerintah, swasta, maupun MA sendiri. Satu poin sederhana, MA bukan panti jompo&#8221;.</span></p></blockquote>
<h4><span style="color:#333399;">Langkah Mempertahankan Status Quo</span></h4>
<p>Dimuat Rabu, 24 September 2008</p>
<p><strong>SEBUAH</strong> kemunduran besar sedang terjadi jutru dari sekelompok anggota DPR. Di tengah upaya perbaikan dan reformasi peradilan, DPR bersama pemerintah justru hendak mempertahankan <em>status quo</em> melalui perpanjangan usia pensiun hakim agung 70 tahun.<span id="more-30"></span><br />
Berbagai argumentasi yang diungkapkan dinilai tak masuk akal. Yang menguat justru kesan &#8221;ada permainan&#8221; di balik pembahasan rancangan undang-undang Mahkamah Agung (RUU MA) itu.</p>
<p>Isu ini menjadi penting karena posisi MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman dan kewenangannya yang sangat rentan dengan <em>judicial corruption</em>. Di sisi lain, &#8221;pengamanan&#8221; terhadap MA dan penempatan &#8221;orang kita&#8221; di sana merupakan target umum kelompok <em>mafioso</em> di berbagai sektor, termasuk legislatif dan sejumlah advokat di DPR.</p>
<p>Bagaimana mungkin sebuah UU atau produk &#8221;wakil rakyat&#8221; yang akan mengatur kehidupan publik disusun secara tertutup, minus partisipasi dan terburu-buru? Hal itulah yang terjadi pada paket pembahasan UU Kekuasaan Kehakiman, khususnya UU MA. </p>
<p>Hingga diselesaikannya daftar inventaris masalah (DIM) oleh pemerintah dan proses awal menuju pembahasan RUU MA, hampir tidak ada upaya serius untuk menyosialisasikan dan membuka ruang partisipasi bagi publik. Padahal, asas pembentukan UU, seperti yang diatur pada pasal 5 huruf (g) UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mensyaratkan adanya keterbukaan. Asas itu menekankan kepada semua proses pembentukan, mulai perencanaan, persiapan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan. Harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Dalam arti, publik mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan atau bahkan melakukan pengawasan.</p>
<p>Kontroversi pembahasan UU MA itu diperparah isu suap dan pembahasan &#8221;kilat&#8221; yang notabene merupakan upaya mendukung pihak <em>status quo</em> di Mahkamah Agung. Dorongan agar UU tersebut selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya mengingatkan kita pada salah satu poin tentang usia pensiun. Pasal 11 ayat (1) huruf (b) RUU mengusulkan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Sebuah usul yang sangat tidak berdasar dan cenderung hanya membela kepentingan sekelompok hakim yang diragukan integritasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, ketua MA dan wakil ketua MA bidang Yudisial akan memasuki masa pensiun Oktober 2008. Artinya, terhitung maksimal akhir Oktober, demi hukum, para hakim agung tersebut harus mundur dari jabatannya. Kecuali, terjadi perubahan aturan. Poin itulah yang patut diduga menjadi target revisi UU MA agar dua pejabat tertinggi MA tersebut dan delapan hakim yang lain tidak jadi pensiun pada tahun ini. </p>
<p>Jika itu benar dan revisi berjalan mulus, mudah memperkirakan, sebuah tragedi terjadi di salah satu institusi agung kita.</p>
<p>ICW bersama sejumlah LSM dalam Aliansi Penyelamat MA tentu saja menolak skenario tersebut. Dalam bahasa sederhana, &#8221;MA tidak boleh menjadi panti jompo&#8221;. Logika regenerasi seharusnya didorong semaksimal mungkin.</p>
<p><strong>Terburuk se-Asia</strong> </p>
<p>Dan, seharusnya DPR, pemerintah, dan semua kalangan pencari keadilan melakukan introspeksi terhadap institusi kekuasaan kehakiman. Hingga sekarang, aroma mafia peradilan belum surut sedikit pun. Hal itu dapat dilihat dari ketertutupan pengelolaan keuangan, sulitnya mengakses putusan, rendahnya tingkat kepatuhan atas audit kerugian negara oleh BPK, dan bahkan putusan kontroversial yang sering menjadi produk MA.</p>
<p>Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di Asia patut dicermati. Waktu yang cukup panjang dan anggaran yang begitu besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia.</p>
<p>Seperti dirilis PERC, peradilan Indonesia ditempatkan pada posisi terburuk pertama se-Asia dengan skor 8,26. PERC yang menggunakan skala 1-10 melakukan survei terhadap 1.537 responden dari pihak yang bersentuhan langsung dengan peradilan, kelompok bisnis, dan lainnya. Disampaikan, <em>the judiciary is one of Indonesia&#8217;s weakest and most controversial institutions, and many consider the poor enforcement of laws to be the country&#8217;s number problem</em> (<em>the Jakarta Post</em>, 15/9).</p>
<p>Jika saja DPR dan pemerintah becermin dari penilaian publik dan mengevaluasi Mahkamah Agung, tentu poin-poin revisi UU MA akan menjadi berbeda. Penting didorong agar revisi benar-benar ditujukan untuk merevitaliasi dan membenahi institusi peradilan Indonesia. </p>
<p>Berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki sinkronisasi UU MA, UU Komisi Yudisial (KY), dan UU Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya yang diperhatikan adalah isu kewenangan pengawasan, bukan sekadar usia pensiun.</p>
<p>Dengan kata lain, pembahasan UU MA patut dihentikan. Selain anasir suap dan korupsi di DPR dalam pembahasan UU itu, kita tetap harus kembali merujuk kepada perintah putusan MK No 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial. Artinya, prioritas pembahasan terletak pada poin pengawasan KY terhadap hakim MA dan MK.</p>
<p>Karena itulah, pembahasan UU MA harus dihentikan. UU yang pertama direvisi sebaiknya UU KY dan kemudian dua UU lainnya disinkronisasikan dengan UU KY. </p>
<p>Bagaimanapun, institusi peradilan Indonesia harus diselamatkan dari pembajakan sekelompok elite politik, baik di DPR, pemerintah, swasta, maupun MA sendiri. Satu poin sederhana, MA bukan panti jompo. Publik menghendaki regenerasi sistematis dan pemotongan <em>status quo</em>.(*)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=30&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/09/24/perpanjangan-usia-pensiun-hakim-agung-menjadi-70-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menolak Revisi Kewenangan Penyadapan KPK</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/24/menolak-revisi-kewenangan-penyadapan-kpk/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/24/menolak-revisi-kewenangan-penyadapan-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Aug 2008 11:38:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Corruptor Fight Back]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=24</guid>
		<description><![CDATA[“Sepintas jika hanya dua pasal itu yang digunakan, penyadapan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi akan dinyatakan melanggar HAM. Namun, agaknya konvensi-konvensi Internasional dan bahkan Hukum Nasional Indonesia harus dibaca utuh.” .... Dimuat Kamis, 21 Agustus 2008 SEJAUH mana dalil Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin dalam kerangka perang terhadap korupsi? Pertanyaan ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=24&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="entry">
<div class="snap_preview">
<blockquote><p><em><span style="color:#ff6600;">“Sepintas jika hanya dua pasal itu yang digunakan, penyadapan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi akan dinyatakan melanggar HAM. Namun, agaknya konvensi-konvensi Internasional dan bahkan Hukum Nasional Indonesia harus dibaca utuh.”</span></em></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><em>..</em>..</span></p></blockquote>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/08/logo-jp1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-312" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/08/logo-jp1.jpg?w=105&#038;h=22&#038;h=28" alt="" width="105" height="28" /></a>Dimuat Kamis, 21 Agustus 2008</p>
<p><span style="color:#000000;">SEJAUH </span>mana dalil Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin dalam kerangka perang terhadap korupsi? Pertanyaan ini relevan ketika argumentasi HAM seringkali ditempatkan pada posisi bersebrangan dengan upaya serius pemberantasan korupsi. Di titik tertentu, alasan ini menjadi kontradiktif dengan upaya perlindungan hak asasi kolektif. Pertentangan norma antara pengakuan dan perlindungan hak asasi individual dengan hak asasi orang banyak (masyarakat luas) layaknya ditempatkan pada proporsi yang seimbang.</p>
<p>Wacana pengenaan baju untuk tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi adalah salah satu contoh yang menjadi perdebatan. Apakah hal itu melanggar HAM, melanggar <em>presumption of innocence</em> (praduga tak bersalah), atau justru dibutuhkan untuk memperkuat bangunan strategi pemberantasan korupsi? Demikian juga dengan desakan beberapa anggota Komisi III DPR-RI yang ingin merevisi kewenangan penyadapan yang diatur di UU KPK.</p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/08/menolak-revisi-kewenangan-menyadap-kpk.pdf"></a></p>
<p><strong>Melanggar HAM?</strong><span id="more-24"></span></p>
<p>Pendapat yang mengatakan, kewenangan penyadapan KPK sebagai sesuatu yang melanggar HAM pihak yang disadap perlu dicermati secara kritis. Di satu sisi, tentu benar, <em>interception</em> atau penyadapan yang dilakukan dengan serampangan akan melanggar hak <em>privacy</em> individu. Namun, jika hal itu dilakukan didasarkan pada kewenangan yang diberikan undang-undang, tuduhan “penyadapan” melanggar HAM menjadi tidak lagi relevan. Beberapa analisis normatif dibawah ini, agaknya patut dipertimbangkan.</p>
<p>Pasal 17, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memang mengatur, tidak seorang pun dapat sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya…Atas dasar inilah, sebagian pihak bersikeras, penyadapan telepon/HP yang dikualifikasikan sebagai salah satu perluasan arti “korespondensi”, menolak kewenangan penyadapan KPK.</p>
<p>Aturan yang sama juga terdapat pada Pasal 8 ayat (1), Konvensi Eropa untuk perlindungan HAM dan kebebasan fundamental (1958). Dikatakan, <em>“setiap orang berhak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi atau keluarganya, rumah tangganya dan surat-menyuratnya”</em>.</p>
<p>Sepintas jika hanya dua pasal itu yang digunakan, penyadapan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi akan dinyatakan melanggar HAM. Namun, agaknya konvensi-konvensi Internasional dan bahkan Hukum Nasional Indonesia harus dibaca utuh. Pada konvensi yang sama diatur, hak pribadi tersebut dapat dikecualikan sepanjang sesuai dengan hukum nasional, diperlukan dalam suatu masyarakat demokrasi, demi kepentingan nasional (publik/umum), dan demi untuk menjaga hak-hak dan kebebasan orang yang lebih luas.</p>
<p>Bahkan, UUD 1945 menegaskan pengecuali tersebut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan, dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Tujuan pembatasan tersebut mirip dengan norma yang terdapat pada sejumlah konvensi HAM internasional, yaitu demi penghormatan dan jaminan pengakuan terhadap hak dan kebebasan orang lain, demi kepentingan umum. Kemudian, Pasal 73, UU Hak Asasi Manusia menegaskan hal yang sama.</p>
<p><strong>Antinomi</strong></p>
<p>Penjelasan diatas adalah tawaran awal untuk melihat pertentangan HAM individual dengan HAM publik dengan sederhana. Lebih dari itu, dalam ilmu hukum, konsep pertentangan norma atau aturan ini, dibahas dalam istilah antinomi.</p>
<p>Secara harfiah, antinomi berarti, adanya pertentangan dua nilai atau lebih, akan tetapi keduanya sama-sama penting. Dengan kata lain, kedua norma tersebut dijamin dalam tingkat yang sama. Pertentangan dua hak tersebut, dapat disederhanakan menjadi ketegangan antara “Kepentingan Umum (KU)” dan “Kepentingan Individu (KI)”. Di satu sisi, kewenangan penyadapan KPK dalam kerangka pemberantasan korupsi dilakukan untuk membela Kepentingan Umum, akan tetapi di sisi lain, hak privacy seseorang masuk dalam kategori Kepentingan Individu yang juga harus dilindungi. Bagaimana menempatkan keduanya secara adil dan proporsional?</p>
<p>Dalam perkembangan teori hukum hingga sekarang, pengesampingan Kepentingan Individu merupakan sesuatu yang wajar. Terutama, jika ia berbenturan dengan kepentingan publik yang lebih mendasar. Privacy memang harus dilindungi, namun kepentingan publik yang sangat mendesak demi kehidupan yang lebih baik, pemerintahan yang bersih dan rasa keadilan publik, maka hak individual harus dikesampingkan. Pemberantasan Korupsi, mau tidak mau penting diprioritaskan.</p>
<p>Lagipula, UU KPK pada Pasal 12 ayat (1) telah mengatur secara tegas kewenangan penyadapan tersebut. Disebutkan, “dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Di level yang sama, Pasal 40 UU Telekomunikasi mengatur hal yang sama, penyadapan dapat dikecualikan/diperbolehkan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan pidana. Dan, Menteri Kominfo juga telah menerbitkan Permen No. 11 tahun 2006 untuk mengatur hal teknis tentang penyadapan.</p>
<p>Dengan kata lain, secara normatif, aturan penyadapan sudah punya dasar hukum yang jelas, baik di level undang-undang ataupun peraturan menteri, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Konvensi HAM Internasional. Lantas, kenapa DPR seolah-olah sangat bersikeras mendorong revisi kewenangan Penyadapan KPK? Bukankah dalam kondisi hari ini, publik patut mencurigai DPR karena banyaknya anggota dewan yang dijerat kasus korupsi?</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Corruptors fight back</em></strong></p>
<p>Atas dasar itulah, keinginan DPR sesungguhnya dapat dilihat sebagai implikasi rasa tidak senang, keberatan, atau bahkan kecemasan atas pemberantasan korupsi oleh KPK yang mulai menyentuh sektor legislatif.</p>
<p>ICW melihat fenomena ini dari kinerja penindakan KPK jilid II. Setidaknya sudah 7 tersangka di sektor legislatif, atau sekitar 28% dari total 25 tersangka yang sudah dproses sejak Desember 2007-Agustus 2008. Bahkan, satu persatu dari 52 anggota DPR, baik mantan ataupun masih aktif, berada pada posisi riskan karena diduga terkait kasus Rp. 100 Miliar aliran dana Bank Indonesia.</p>
<p>Gerakan KPK tersebut agaknya mengancam sejumlah kelompok koruptif di DPR. Dalam <em>Independent Report</em> yang disampaikan koalisi<em> </em>NGO/LSM pada <em>UN Convention Against Corruption</em> (UNCAC) ke-2 Januari 2008 lalu menyimpulkan, upaya pelemahan dan delegitimasi institusi merupakan salah satu faktor penting kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, upaya melemahkan pemberantasan korupsi cenderung punya karakter yang sama dengan gerakan serangan balik koruptor <em>(corruptors fight back)</em>. Norma HAM yang memuliakan manusia seharusnya tidak dijadikan pembenaran untuk membela koruptor. <strong>(*)</strong></p>
<p><em>Oleh: FEBRI DIANSYAH</em></div>
<p>versi Jawa Pos e-paper: <a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/08/menolak-revisi-kewenangan-menyadap-kpk.pdf">Menolak Revisi Kewenangan Penyadapan KPK</a></div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=24&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/24/menolak-revisi-kewenangan-penyadapan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/08/logo-jp1.jpg?w=82&#038;h=22" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dibalik Ketertutupan MA</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/korupsi-dibalik-ketertutupan-ma/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/korupsi-dibalik-ketertutupan-ma/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 06:54:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=20</guid>
		<description><![CDATA[Bahkan, MA sendiri menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Ditegaskan, &#8220;pengadilan wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik (pasal 3)&#8221;. Pada bagian lainnya disebutkan, pengelolaan keuangan pengadilan merupakan salah satu informasi yang terbuka (pasal 19). Apakah MA ingin mengkhianati produk hukumnya sendiri? Dimuat di: Jawa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=20&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Bahkan, MA sendiri menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Ditegaskan, &#8220;pengadilan wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik (pasal 3)&#8221;. Pada bagian lainnya disebutkan, pengelolaan keuangan pengadilan merupakan salah satu informasi yang terbuka (pasal 19). Apakah MA ingin mengkhianati produk hukumnya sendiri?</p></blockquote>
<p>Dimuat di: <span style="color:#ff6600;"><em>Jawa Pos, Senin 10 Juni 2008</em></span></p>
<p>Sampai saat ini, Mahkamah Agung (MA) masih menutup pintu untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengaudit biaya perkara.</p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/06/meja-untuk-ma.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-199" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/06/meja-untuk-ma.jpg?w=187&#038;h=287" alt="" width="187" height="287" /></a>Padahal, temuan awal BPK setidaknya Rp 7,45 miliar uang perkara masuk dalam kategori rekening liar yang berpotensi korup. Berdasar perhitungan ICW, pengelolaan dan pertanggungjawaban sekitar Rp 31,1 miliar biaya perkara sejak tahun 2005-Maret 2008 tidak jelas.</p>
<p><span id="more-20"></span>Demi meminimalkan potensi korupsi, disusun undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Disebutkan, keterbukaan informasi merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran negara yang berhubungan dengan kepentingan umum (konsideran c, UU 14/2008). Sederhananya, melalui perangkat keterbukaan informasi, penyelenggaraan kepentingan umum harus dipastikan tidak menyimpang.</p>
<p>Di titik inilah, ketika berbicara tentang pengelolaan keuangan di pengadilan, tindakan MA yang masih bersikukuh menyatakan biaya perkara bukan sebagai informasi yang boleh diumumkan ke publik dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konsep keterbukaan informasi.</p>
<p>Pasal 1 angka (2) UU KIP menjelaskan hal itu dengan sangat baik. Informasi publik diartikan mencakup semua informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik&#8230; yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan arti badan publik menunjuk pada semua lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, atau badan lain) baik yang dananya bersumber dari APBN, APBD, uang masyarakat, atau dana uar negeri (pasal 1 angka (3)).</p>
<p>Tidakkah tujuan &#8220;keterbukaan informasi&#8221; mewujudkan penyelenggaraan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan? Ya, pasal 3 huruf (d) UU KIP menyebutkan demikian. Meskipun UU tersebut baru berlaku dua tahun ke depan, semangat keterbukaan dan transparansi seharusnya sudah mulai diseriusi dalam koridor setiap reformasi birokrasi di semua institusi negara.</p>
<p>Bahkan, MA sendiri menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Ditegaskan, &#8220;pengadilan wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik (pasal 3)&#8221;. Pada bagian lainnya disebutkan, pengelolaan keuangan pengadilan merupakan salah satu informasi yang terbuka (pasal 19). Apakah MA ingin mengkhianati produk hukumnya sendiri?</p>
<p>Perdebatan biaya perkara tersebut sejatinya terkait dengan fenomena rekening liar yang terdapat di banyak lembaga negara. Temuan BPK yang disampaikan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2006 merupakan data yang sangat penting.</p>
<p>Sembilan di antara tiga ribuan rekening liar yang dilaporkan pada LKPP 2005 ternyata tercatat atas nama ketua MA.Temuan itu terdiri atas empat rekening biro dan lima deposito yang berjumlah Rp 7,45 miliar. Laporan tersebut mengejutkan publik terutama karena analisis BPK yang menduga bahwa sejumlah uang liar atas nama ketua MA berasal dari biaya perkara.</p>
<p><strong>Mendorong KPK</strong></p>
<p>Mengacu pada laporan MA 2005-2007 dan Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pengelolaan Keuangan Pengadilan, MA-2003, bahkan dapat dihitung Rp 31,1 miliar atau rata-rata Rp 798 juta rupiah per bulan biaya perkara tidak cukup jelas penggunaannya. Apakah berarti MA dapat dikatakan melakukan korupsi biaya perkara? Di situlah, KPK harus berperan membongkar sistem korup dalam pengelolaan keuangan MA.</p>
<p>Setidaknya,empat unsur utama UU Korupsi mengarah pada bukti awal eratnya hubungan ketertutupan MA dengan dugaan korupsi biaya perkara. Yaitu, unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri/orang lain, dan menyalahgunakan kewenangan.</p>
<p>Pengelolaan keuangan yang bertentangan dengan asas transparansi (pasal 3 UU 17/2003) dapat dikategorikan memenuhi unsur pertama (melawan hukum). Atau, adanya praktik &#8220;pungutan lain&#8221; seperti yang diakui beberapa advokat akan lebih menguatkan dalil itu.</p>
<p>Pelanggaran kewenangan konstitusional MA yang menghalangi BPK mengaudit biaya perkara MA, selain melawan hukum, juga dapat dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang. Sebab, beberapa petinggi MA menggunakan jabatan/kewenangannya untuk menghalang-halangi pemeriksaan BPK.</p>
<p>Pemberian kewenangan kepada panitera MA untuk memungut biaya perkara berdasar HIR/RBg tentu tidak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk menyembunyikan dugaan penyimpangan di balik ketertutupan pengelolaan keuangan.</p>
<p>Selain itu, temuan aliran uang perkara pada rekening atas nama ketua MA dapat menjadi bukti awal. Tentu, dapat ditelusuri siapa pihak yang diuntungkan dari kemelut dan ketertutupan pengelolaan biaya perkara di MA.</p>
<p>Kemudian, unsur potensi kerugian negara. KPK bisa menggunakan kewenangan yang diatur pada pasal 12 UU KPK. Misalnya, meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka. Atau, menjadikan proses itu sebagai pintu masuk bagi BPK atau BPKP melakukan audit investigatif.</p>
<p>Atas dasar itulah, ICW akan sangat mendukung keseriusan KPK menyelesaikan kemelut biaya perkara dan dugaan korupsi di MA. Konsep merubuhkan fondasi koruptif dan kemudian membangungnya kembali dengan jalur reformasi birokrasi, agaknya, lebih relevan ketimbang menunggu Peraturan Pemerintah PNBP yang karena sifat tidak dapat berlaku surutnya justru berpotensi memutihkan beberapa penyimpangan sebelum PP diterbitkan.</p>
<p>oleh FEBRI DIANSYAH</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=20&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/korupsi-dibalik-ketertutupan-ma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/06/meja-untuk-ma.jpg?w=196" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Revolusi Gerakan Anti Korupsi</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/revolusi-gerakan-anti-korupsi/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/revolusi-gerakan-anti-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 06:46:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Independent Report]]></category>
		<category><![CDATA[UNCAC]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat di: Jawa Pos, Selasa 11 Desember 2007 Sulit mengatakan telah ada kemajuan mendasar dalam level strategi dan prioritas pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, telah lewat empat tahun sejak United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) diterima di Sidang Majelis Umum PBB (Resolusi 58/4, 31 Oktober 2003). Dan, telah lebih dari satu tahun sejak Indonesia meratifikasinya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=15&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="entry-body">Dimuat di: <span style="color:#ff6600;"><em>Jawa Pos, Selasa 11 Desember 2007</em></span></p>
<p class="entry-body"><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-jp1.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-120" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-jp1.jpg?w=117&#038;h=26" alt="" width="117" height="26" /></a>Sulit mengatakan telah ada kemajuan mendasar dalam level strategi dan prioritas pemberantasan korupsi di <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Indonesia</span>.</p>
<p class="entry-body"><a href="http://diansyahinjawapos.files.wordpress.com/2008/08/poster-lawan-korupsi.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-17" src="http://diansyahinjawapos.files.wordpress.com/2008/08/poster-lawan-korupsi.jpg?w=207&#038;h=300" alt="" width="207" height="300" /></a>Padahal, telah lewat empat tahun sejak <em>United Nation Convention Against Corruption</em> (UNCAC) diterima di Sidang Majelis Umum PBB (Resolusi 58/4, 31 Oktober 2003). Dan, telah lebih dari satu tahun sejak <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Indonesia</span> meratifikasinya melalui UU 7/2006 (19 September 2006).</p>
<p><span id="more-15"></span>Hal yang relatif lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini paradigma pemberantasan korupsi masih terhitung mengecewakan. Padahal, dua bulan mendatang <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Indonesia</span> akan menjadi tuan rumah Konferensi PBB Antikorupsi. Agak mencemaskan.</p>
<p>Meskipun keberhasilan konferensi tersebut bukan satu-satunya alat ukur keberhasilan, setidaknya, momen itu seharusnya menjadi titik penting reformasi paradigmatik gerakan antikorupsi di <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Indonesia</span>. Seperti diatur pada article 63, konvensi dibentuk untuk meningkatkan kapasitas dan kerja sama negara peserta dengan berbagai kewajiban negara untuk mengimplementasikan amanat-amanat konvensi.</p>
<p>Pada titik inilah, setiap negara, khususnya <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Indonesia</span>, terikat untuk terus-menerus melakukan pembenahan dan tunduk pada konvensi. Hingga, agenda konferensi tahunan kemudian menjadi sarana bagi negara pihak untuk melaporkan perkembangan di masing-masing negara.</p>
<p>Hingga saat ini, tercatat 140 negara telah menandatangani konvensi, 103 di antaranya telah meratifikasi pada hukum nasional masing-masing. Artinya, konvensi telah sah berlaku sejak hari ke-90 setelah tanggal penyimpanan instrumen ke-30 ratifikasi, yakni 14 Desember 2005. Dengan demikian, hingga saat ini UNCAC telah dua tahun berlaku dan mengikat negara yang meratifikasinya.</p>
<p>Hal yang paling mendasar sebagai latar belakang pentingnya <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Indonesia</span> ikut serta dan serius menerapkan standar hukum dan implementasi konvensi adalah paradigma korupsi yang berubah drastis dari waktu ke waktu. Bukan hal yang baru ketika diketahui arus uang dan pola-pola korupsi justru telah menembus sekat-sekat kedaulatan negara. Padahal, <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Indonesia</span> belum punya infrastruktur yang cukup untuk menyiasati perlawanan terhadap hal tersebut.</p>
<p>Yang menjadi masalah krusial ketika masing-masing negara tidak memiliki standar hukum relatif sama, bahkan sering bertolak belakang dalam perlawanan terhadap korupsi. Dengan demikian, bukan tidak mungkin sebuah perbuatan yang di satu negara diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, ternyata dinilai sebaliknya di negara lain. Padahal, di antara negara tersebut telah terjadi aliran dana haram yang sangat besar.</p>
<p><strong> Laporan Independen</strong><br />
Potensi kehancuran negara karena digerogoti korupsi baik langsung maupun tidak menjadikan masyarakat tidak mungkin tinggal diam. Ketika tingkat partisipasi relatif membaik -meski dengan beberapa catatan tertentu- seharusnya kalangan civil society bersama-sama bergerak dalam porsi masing-masing. Pemerintah pun harus memberikan ruang partisipasi. Di sinilah NGOs/CSOs level nasional dan internasional bersama-sama mendorong perubahan yang lebi mendasar.</p>
<p>Jika di jaringan internasional, Transparency International (TI) telah melakukan pertemuan awal di Nusa Dua, Bali, bulan lalu dan memfokuskan pada aspek Asset Recovery, maka Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama jaringan NGOs antikorupsi tingkat nasional memilih bergerak di ruang &#8220;penindakan dan penegakan hukum&#8221; (Chapter III, UNCAC). Pembagian peran ini diharapkan saling mendukung dalam kerangka pembersihan Indonesia dari korupsi secara bertahap.</p>
<p>Melalui beberapa indikator dan laporan independen awal yang akan disampaikan pada konferensi ke-2 negara pihak (2nd CoSP), ICW menemukan catatan yang relatif mengecewakan. Setidaknya, digunakan dua alat ukur awal yang digunakan untu me-review implementasi dan harmonisasi UNCAC dalam hukum Indonesia. Pertama, konsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, institusional assessment lembaga penegak hukum.</p>
<p>Dari aspek konsistensi pemerintah, kesenjangan besar justru tercatat dibanding begitu banyak harapan dan berita baik tentang pemberantasan korupsi. Secara makro, gap tersebut dapat dicermati berdasar hasil audit BPK semester I 2007. Sampai tahun ini, terhitung lebih dari 36 ribu temuan dengan nilai Rp 3.600 triliun yang dikategorikan penyimpangan anggaran. Khusus temuan kerugian negara, untuk semester I saja mencapai Rp 14, 4 triliun.</p>
<p>Angka-angka dramatis tersebut seharusnya semakin menyadarkan publik, khususnya penegak hukum, untuk terus mendorong gerakan perlawanan terhadap korupsi. Namun, hal sebaliknya justru lebih mengkhawatirkan saat ternyata penyelewenangan justru terjadi di tubuh institusi penegak hukum.</p>
<p>Pada institusi Kejaksaan Agung tercatat 108 temuan pemeriksaan senilai Rp 8,7 triliun, 84 kasus di antaranya masih belum tertangani hingga akhir semester I 2007, atau senilai Rp 8,4 triliun.</p>
<p>Bahkan, di tubuh Polri terdapat 303 temuan pemeriksaan senilai Rp 534 miliar, USD 1.349,34, dan € 927,69 . Berdasar catatan BPK, Polri tidak jauh berbeda dengan MA karena sama-sama tidak berupaya melakukan tindak lanjut dan perbaikan internal untuk mengembalikan sejumlah besar uang yang dinilai menyimpang.</p>
<p>Kalaupun ada catatan positif, kita bisa mengacu pada KPK karena institusi itu tercatat tidak melakukan penyimpangan anggaran hingga semester I tahun 2007.</p>
<p><strong>Febri Diansyah</strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=15&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/revolusi-gerakan-anti-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-jp1.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://diansyahinjawapos.files.wordpress.com/2008/08/poster-lawan-korupsi.jpg?w=207" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menelisik Dana Siluman MA</title>
		<link>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/menelisik-dana-siluman-ma/</link>
		<comments>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/menelisik-dana-siluman-ma/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 06:40:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Audit BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinjawapos.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat di: Jawa Pos, Selasa 25 September 2007 Kita tidak ingin lembaga terhormat di negeri ini tersungkur hanya ditangan kelompok yang anti transparansi dan akuntabilitas. Seperti Mahkamah Agung (MA) yang belakangan justru tumbuh dan dikenal dalam personifikasi negatif. Selain hasil survey indeks korupsi kelembagaan yang tidak pernah membaik dari waktu ke waktu, berbagai putusan yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=11&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dimuat di: <em><span style="color:#ff6600;">Jawa Pos, Selasa 25 September 2007</span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-jp.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-118" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-jp.jpg?w=131&#038;h=29" alt="" width="131" height="29" /></a>Kita tidak ingin lembaga terhormat di negeri ini tersungkur hanya ditangan kelompok yang anti transparansi dan akuntabilitas. Seperti Mahkamah Agung (MA) yang belakangan justru tumbuh dan dikenal dalam personifikasi negatif. Selain hasil survey indeks korupsi kelembagaan yang tidak pernah membaik dari waktu ke waktu, berbagai putusan yang kontroversial, kebijakan dan sikap-sikap MA pun nyata-nyata terus berbenturan dengan hasrat keadilan yang secara <em>eksistensial</em> melekat padanya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Yang kita inginkan, MA terus menjadi lebih baik, terbuka, mempunyai sensitivitas empati, anti mafia peradilan, dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Sehingga, seharusnya pertikaian antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan MA tidak perlu terjadi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-11"></span></p>
<p>Khusus untuk pertikaian BPK-MA, maka ungkapan klasik Lord Acton kembali mempunyai relevansi signifikan, yakni: p<em>ower tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. </em>Karena MA sebagai puncak Kekuasaan Kehakiman yang diamanatkan konstitusi mau tidak mau harus diposisikan sebagai sebuah kekuatan (<em>power</em>) yang dapat mempunyai andil sangat besar dalam proses perjalanan kenegaraan Indonesia. Sebagai sebuah kekuatan, tentu ia mempunyai potensi-potensi negatif, yang dikongkritkan Acton menjadi <em>&#8220;tends to corrupt&#8221;</em>. Sehingga, kekuatan MA harus terus dikawal agar tidak justru kontradiktif dengan harapan sebagai penegak keadilan. Suatu saat, dalam kondisi kekuasaan yang mengarah absolut, bukan tidak mungkin MA akan berada di level <em>corrupt absolutely</em>, sebuah kekuasaan yang mutlak korup!</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Hal tersebut sangat berhubungan sekaligus tergantung dengan tingkat keterbukaan (transparansi), akuntabilitas dan akses keadilan yang murah. Karena itulah sistem hukum manapun di dunia mengakui bahwa transparansi, akuntabilitas serta pengadilan cepat &amp; biaya murah menjadi salah satu asas inti. Namun, dalam permasalahannya dengan BPK, ternyata MA justru mengingkari prinsip-prinsip universal tersebut. MA cenderung berdiri di sisi yang hampir-hampir <em>untouchable</em>, dan seolah berkeinginan membangun struktur tirani dalam lembaga yudikatif.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Persoalannya menjadi sederhana, bagaimana mungkin MA menolak BPK untuk melakukan audit keuangan atas pungutan biaya perkara yang dilakukannya selama ini? Padahal hanya dengan alasan, uang tersebut milik pihak ketiga, tidak termasuk keuangan negara, sehingga BPK dinilai tidak berhak mengaudit anggaran tersebut. Preseden ini dinilai sangat berbahaya dalam rangkaian upaya membangun peradilan bersih, terbuka dan bertanggungjawab. Apalagi, Tim audit BPK menemukan sembilan rekening atas nama Ketua MA Bagir Manan dengan nilai total Rp 7,45 miliar.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Bahkan jika merujuk pada laporan tahunan MA, terlihat bahwa sepanjang 2005 terdapat 2.545 perkara perdata umum yang masuk, 477 perdata agama, 609 untuk perkara Tata Usaha Negara, 36 perdata niaga kepailitan dan 51 perdata Hak Kekayaan Intelektual untuk tingkat kasasi. Dan, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), terdapat 828 perkara perdata umum, 35 perkara perdata agama, 69 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 150 perkara PK Pajak (TUN), 15 perkara perdata niaga kepailitan dan 16 perkara perdata Hak Kekayaan Intelektual.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Kuantitas perkara yang ditangani MA berkorelasi signifikan dengan uang Rp 7,45 miliar yang bertahun-tahun tercatat di rekening Bagir Manan. Kalkulasi yang jauh lebih besar dapat dihitung ketika diketahui, telah terjadi peningkatan drastis biaya perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Tercatat, di tahun 2002, MA menaikkan biaya kasasi dari Rp. 200.000,- menjadi Rp. 500.000,-</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Inti permasalah yang disesali publik dalam kasus ini berada pada penolakan MA untuk diaudit BPK. Hal ini berhubungan dengan ketertutupan MA ditengah dorongan perbaikan dan kritikan keras terhadap MA sendiri. Apapun alasannya, tidak logis jika suatu lembaga publik-apalagi lembaga peradilan-menyatakan bahwa dirinya tertutup untuk dilihat pihak yang justru mempunyai kewenangan untuk itu. Apalagi, biaya perkara yang ditutup-tutupi berasal dari uang masyarakat pencari keadilan. Meskipun dengan alasan, biaya tersebut masuk dalam <em>cluster </em>&#8220;titipan&#8221;, dan dikeluarkan sesuai alokasi riil kebutuhan penanganan perkara.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Dapat dibayangkan, jika setiap lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau bahkan Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga yang berhubungan dengan pelayanan publik lainnya, kemudian melakukan &#8220;pungutan liar&#8221; dan menutup diri dari pihak lain. Dengan dalih, dana itu hanya titipan, akan digunakan sesuai dengan kebutuhan administrasi, penyelidikan, turun ke lapangan, dan sebagainya. Tidakkah dapat dikatakan, bahwa preseden tersebut justru sedikit demi sedikit menyeret konstruksi penyalenggaraan negri ini tak ubahnya seperti organisasi mafia? Hal ini harus dihindari. Dilawan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p><strong>Penerbitan PP PNBP</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Seperti dilansir beberapa media massa, untuk menyelesaikan sengketa MA-BPK, maka Presiden dalam waktu sebulan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP), dan akan mengkualifikasikan biaya perkara MA sebagai salah satu item di dalamnya. Agar mempunyai kekuatan, seharunsya PP tersebut mencantumkan konsideran UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU 20/1997). Sehingga, ke depan diharapkan masalah pemungutan dan audit keuangan terhadap Mahkamah Agung tidak lagi menguras energi dalam pertikaian yang sama sekali tidak dewasa.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Jika dicermati, saat ini memang PP PNBP (PP 75/2005) telah menghilangkan <em>item </em>biaya perkara di MA. Akan tetapi, sebelum terjadinya restrukturisasi MA, dimana semua urusan administrasi dan keuangan diberikan pada MA setelah sebelumnya dipegang Depkum HAM, PP PP 26/1999 yang merupakan penjabaran UU 20/1997 mengkategorikan biaya perkara sebagai penerimaan negara bukan pajak, sehingga masuk dalam kulaifikasi keuangan negara.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Atas dasar itulah rencana penerbitan PP PNBK yang baru oleh presiden harus disikapi secara hati-hati. Karena terdapat banyak potensi masalah yang akan muncul. Setidaknya, dengan diterbitkan PP berarti secara tidak lansung Presiden menutup kemungkinan BPK melakukan audit keuangan pemungutan dan pengelolaan biaya perkara yang terjadi selama masa berlaku PP 20/1997 <em>jo </em>PP 26/1999, yaitu dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2005 (sekitar 8 tahun). Padahal bukan tidak mungkin dugaan penyalahgunaan keuangan negara justru banyak terjadi pada masa itu.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Terakhir, kita khawatir penerbitan PP justru menjadi alasan pembenar untuk tidak dilakukannya audit biaya perkara pada dua tahun terakhir (2005-2007). Karena hampir tidak mungkin membuat sebuah PP yang bersifat retroaktif atau berlaku surut. Secara sederhana, Presiden hanya mampu menyusun dan menerbitkan PP yang berlaku ke depan (prospektif), sehingga BPK akan tetap terhalang melakukan audit pada masa sebelum PP PNBK yang baru tersebut terbit. Dan pada akhirnya &#8220;dana siluman&#8221; di rekening MA tetap tak tersentuh. <strong>(*)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Oleh FEBRI DIANSYAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinjawapos.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinjawapos.wordpress.com&amp;blog=4470097&amp;post=11&amp;subd=diansyahinjawapos&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinjawapos.wordpress.com/2008/08/11/menelisik-dana-siluman-ma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-jp.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
